TATA KELOLA

Tata Kelola Perusahaan

Prakarsa dan tekad kuat Perseroan mendorong dedikasi untuk memenuhi prinsip-prinsip umum Tata Kelola Perusahaan, yakni transparansi, tanggung jawab, akuntabilitas, independensi dan kewajaran sebagai pedoman pengoperasian seluruh kegiatan usaha. Masing-masing prinsip universal ini dipraktikkan melalui prosedur-prosedur berikut :

TRANSPARANSI

Prinsip transparansi diwujudkan dengan penyampaian keterbukaan informasi yang bersifat material sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti informasi kinerja keuangan perseroan kepada otoritas pasar modal serta proses pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan.

AKUNTABILITAS

Dengan menyebutkan fungsi dan tanggung jawab masing-masing departemen dan divisi secara tegas, ditambah penerapan ketat kode etik karyawan, Perseroan telah memenuhi prinsip akuntabilitas. Semua karyawan, sepenuhnya menyadari peran dan tugas mereka dalam Perseroan, mempraktikkan akuntabilitas komprehensif dalam mengambil keputusan serta tindakan yang terkait dengan keputusan tersebut.

PERTANGGUNG JAWABAN

Perseroan menyadari tanggung jawabnya dalam mematuhi semua undang-undang dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Dewan Komisaris dan Direksi secara langsung memastikan manajemen beroperasi menurut prosedur dan kebijakan yang ada.

INDEPENDENSI

Objektivitas dan profesionalisme merupakan faktor utama yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan dan manajemen Perseroan. Oleh karena itu, konflik kepentingan apa pun mesti dihindari demi menjalankan manajemen dan operasional yang efektif dan efsien.

KEWAJARAN

Prinsip kewajaran memastikan perlakuan adil dan tidak memihak kepada setiap pemangku kepentingan dan pemegang saham. Prinsip ini juga mengutamakan kepentingan bersama dan langkah terbaik bagi seluruh Perseroan.