TATA KELOLA

Komite Audit

Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik memberi Dewan Komisaris wewenang untuk membentuk Komite Audit yang membantu pengimplementasian fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Komite Audit Perseroan melaksanakan tugas-tugasnya dengan mengacu pada Piagam Komite Audit Perseroan yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 5 Mei 2021.

Susunan komposisi Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 056/CS/V/2021 tanggal 5 Mei 2021, adalah sebagai berikut:

Ketua : Patricia Marina Sugondo
Anggota : Purnama Setiawan
Anggota : Emmanuel Bambang Suyitno





Ketua.
Patricia Marina Sugondo ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 056/CS/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021. Profil Patricia Marina Sugondo dibahas secara mendetail pada bagian Dewan Komisaris.