TATA KELOLA

Kode Etik Perseroan

Kode Etik Perseroan memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Etika Bisnis
Sebagai perusahaan terbuka mempunyai tanggung jawab terhadap publik, pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam memberikan jasa layanan menurut standar dan profesionalisme yang tinggi. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan (Perseroan) wajib menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan para pelanggan dan suppliernya.
Mengharuskan untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

2. Etika Kerja
- Seluruh karyawan Pereroan bekerja dengan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan bertanggungjawab sehingga melindungi dan menjaga reputasi Perseroan sebagai perusahaan penyedia jasa kearsipan terpercaya dari para pelanggannya.
- Setiap karyawan Perseroan juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran yang mencakup potensi kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.

Perseroan juga berkomitmen untuk menciptakan dan menjunjung tinggi persaingan usaha yang adil dan sehat, menghindari tindakan, perilaku atau perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konfik kepentingan, korupsi dan fraud.
Setiap individu didalam Perseroan wajib mengutamakan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan. Hal ini tertuang dalam kebijakan anti-korupsi dan anti-fraud. Penjelasan kebijakan anti korupsi dan anti fraud dapat dilihat secara rinci dalam situs Perseroan bagian Tata Kelola Perusahaan.