TATA KELOLA

Tanggung Jawab Sosial

Perseroan memastikan diri untuk mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terjadi dari aktivitas operasionalnya sehari-hari. Melangsungkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial membuat Perseroan dapat memenuhi komitmennya untuk mendukung perubahan sosial yang positif baik di dalam lingkup Perseroan maupun lingkungan masyarakat sekitar.
Pada tahun 2018, Perseroan berfokus pada HR berbasis tanggung jawab sosial, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan karyawan, program ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kegiatan kemanusiaan melalui badan-badan amal yang menjadi mitra Perseroan.
Perseroan menyadari perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi serta harmonisasi. Keduanya akan menentukan keberhasilan dan perkembangan bisnis Perseroan. Hal ini mendorong Perseroan untuk menyusun berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan para karyawannya.
Keselamatan kerja adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan, memberikan suasana lingkungan kerja yang aman dan dicapainya hasil yang menguntungkan serta bebas dari bahaya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sedangkan kesehatan kerja adalah kondisi fsik, mental dan sosial dari tenaga kerja agar terlindungi dari segala penyakit atau gangguan kesehatan dan mampu berinteraksi dengan lingkungan pekerjaannya.
Sebagai bentuk perhatian Perseroan terhadap tenaga kerjanya, maka Perseroan mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran tahunan yang melibatkan seluruh karyawan. Untuk pelatihan tahun ini, yang diadakan pada tanggal 8 November 2018, Perseroan melibatkan instruktur berpengalaman untuk melakukan latihan dan simulasi situasi darurat yang mungkin terjadi akibat kebakaran dan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diadakan pada tanggal 21-23 November 2018.
Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawan beserta pasangan dan anak-anaknya ke dalam program asuransi yang bekerjasama dengan Lippo Insurance serta program kesehatan pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ketentuanketentuan, prosedur serta besarnya jumlah tunjangan dan/ atau fasilitas perawatan kesehatan ditetapkan tersendiri